Andre P. B.| Kamis, 31 September 2024
PUT-115008.35/2011/PP/M.VIB Tahun 2018 “Majelis berpendapat dan berkeyakinan bahwa kegiatan pengadaan ‘power station‘ yang dilakukan oleh ………………………….. adalah berkaitan (have relation with) kegiatan yang dilakukan oleh XXX Co., Ltd. dalam rangka menyelesaikan keseluruhan persyaratan yang diatur dalam kontrak.
Bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan bahwa Indonesia berhak melakukan pengenaan pajak terkait procurement sesuai dengan ketentuan Pasal 7 ayat (1) P3B antara Negara Indonesia dengan China; bahwa Majelis berkesimpulan dan berkeyakinan bahwa koreksi Terbanding sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, oleh karenanya Majelis menolak banding Pemohon Banding atas sengketa banding berupa koreksi peredaran usaha yang berasal dari procurement senilai Rp623.004.865.663,00. Bahwa oleh karenanya Majelis berkesimpulan koreksi Dasar Pengenaan Pajak Penghasilan Final Pasal 23/26 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2011 sebesar Rp 623.004.865.663,00 sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga Majelis menolak banding Pemohon Banding.” PUT-105693.35/2010/PP/M.VIB Tahun 2018 “Bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas kontrak a quo khususnya ketentuan-ketentuan (Chapter) tersebut diatas, Majelis berkeyakinan bahwa Pemohon Banding mempunyai hubungan langsung maupun tidak langsung dengan seluruh aktivitas-aktivitas dalam proyek a quo termasuk procurement. bahwa dengan fakta sedemikian, Majelis berpendapat bahwa dalam kontrak a quo, antara Pemohon Banding dan induknya yaitu …………………………, adalah merupakan satu kesatuan usaha yang tidak terpisahkan dalam melaksanakan kontrak yaitu pengadaan “power station“ yang sudah siap beroperasi pada saat diserahkan kepada PT ……………… melalui suatu “turn key project“. Dengan demikian Majelis berkesimpulan bahwa Indonesia berhak melakukan pengenaan pajak terkait procurement sesuai dengan ketentuan Pasal 7 ayat (1) P3B antara Negara Indonesia dengan China. Majelis berkesimpulan dan berkeyakinan bahwa koreksi Terbanding sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, oleh karenanya Majelis menolak banding Pemohon Banding atas sengketa banding berupa koreksi peredaran usaha yang berasal dari procurement senilai Rp 849.539.565.154,00.” Pada putusan-putusan yang tidak dikabulkan, setelah dilakukan penelitian terhadap dokumen kontrak, tidak ditemukan bukti dan alasan yang kuat bahwa “procurement’ tersebut merupakan kegiatan yang tidak dapat dilakukan oleh BUT di Indonesia sehingga dapat ditegaskan bahwa penyerahan “procurement” mempunyai hubugan efektif dengan Wajib Pajak karena memenuhi salah satu syarat “not undertaken” atau “have no relation” atau dalam hubungannya dengan “indirectly attributable”. Padahal dalam hal ini Wajib Pajak merujuk pada ketentuan yang sama dan yang berlaku yaitu Tax Treaty Indonesia – China.
Centennial Tower, kav 50, Setiabudi, Jakarta Selatan
theo.batubara@sspkonsultan.com
+62 21-29601465
© 2023 sspkonsultan.com. All Rights Reserved.